Nerita Rumapea

WAWASAN PENATAAN RUANG BAGI ARSITEK

Medan, 13 Desember 2025


Hari ini, 13 Desember 2025, Saya diberikan kesempatan kedua kalinya bagi oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumatera Utara sebagai Pengajar/Narasumber pada Pengembangan Keprofesian Arsitek (PKA) – 1 dengan tema Pertanahan dan Perkotaan.

2

Materi yang saya sampaikan difokuskan pada: (1) Pengertian dasar tentang penataan ruang (spatial planning); (2) Permasalahan penataan ruang; (3) Berbagai jenis dokumen Rencana Tata Ruang; (4) Cara Membaca Rencana Tata Ruang; serta (5) Praktek sederhana menilai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Para peserta PKA sangat tertarik dengan isu penataan yang saat ini sedang ramai dibicarakan, yaitu tidak terkendalinya alih fungsi lahan yang menyebabkan berbagai permasalahan. Salah satunya adalah terjadinya bencana alam yang mengakibatkan kerugian yang sangat berat bagi masyarakat dan bagi Pemerintah.

Sebagaimana disampaikan pada Instagram resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (@pemprovsumut), update per tanggal 11 Desember 2025 disebutkan bahwa Total Kerugian sebagai Dampak Bencana di Provinsi Sumatera Utara sejak banjir besar pada akhir November 2025 sudah mencapai sebesar Rp 13,35 Triliun (estimasi), dengan sebanyak 13 Kabupaten dan 5 Kota yang terdampak.

Selain itu, para peserta PKA juga sangat antusias untuk praktek penilaian KKPR secara sederhana dengan menggunakan https://oss.go.id/id/rdtr-interaktif sebagai bahan praktek. Para peserta menjadi akrab dengan peristilahan penataan ruang dan memiliki skill baru yang sangat dibutuhkan oleh seorang Arsitek dalam menjalankan profesinya, yaitu keahlian membaca Rencana Tata Ruang dan melakukan penilaian KKPR.

Dengan mengikuti PKA ini, diharapkan Arsitek dapat menjalankan profesinya lebih baik lagi di masa mendatang dengan memiliki pengetahuan dan keahlian dasar tentang penataan ruang.


Nerita Rumapea

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *